Jumat, 20 Maret 2020

Pandemi Ditengah Nasib Omnibus Law

Di tengah maraknya bahaya Virus saat ini yang berjenis Covid-19 sangat menggegerkan masyarakat, bahkan mengakibatkan masyarakat merasa panik dan mengurangi aktivitas-aktivitas seperti biasanya. Hal ini didukung setelah WHO menetapkan virus ini masuk dalam kategori sebagai darurat bencana. lalu ditambah lagi setelah pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk menghindari penyebaran virus corona seperti aktivitas sekolah dan perkuliahan yang dilakukakan secara online, Serta aktivitas social distancing.

Hal ini tentu saja meresahkan sebagian masyarakat, terutama mereka yang tidak terbiasa menggunakan tekhnologi dalam bekerja dan akses jaringan yang tak dapat dipastikan terkoneksi dengan baik. maraknya perbincangan ini membumi digenap lapisan indonesia hingga menyita perhatian dan aktivitas baik dari kalangan akademisi, pemerintah bahkan masyarakat pada umumnya. Sehingga isu negara yang baru-baru ini juga banyak meresahkan masyarakat kaum buruh dan akademisi yakni Rancangan UU Cipta Kerja Omnibus Law, yang dimana saat ini dengan cepatnya lenyap pada peredaran perbincangan bahkan seakan dilupakan begitu saja.

Penolakan keras Terhadap Rancangan tersebut terjadi sebelum disahkan oleh badan parlemen sebelum diterapkan di Indonesia. Karena dalam rancangan UU ini salah satu isinya hanya menguntungkan pihak investor asing sedangkan masyarakat atau buruh sebagai objek yang akan dirugikan. Dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 2 berbunyi: Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. namun kenyataannya berbanding terbalik, sejak diterbitkannya rancangan tersebut.

Meski dampak Corona begitu meresahkan, namun tidak berarti secara pasif meredam tunturan Omnibus Law. Maraknya Virus Corona ini, memicu banyaknya penyebaran haox tentu dalam hal ini, masyarakat justru semakin panik dan merasa ketakutan atas kondisi yang terjadi hingga hal-hal urgen yang lain pun semakin dilupakan. Mahasiswa dan Buruh dalam berbagai wilayah takkan diam terhadap penghisapan Manusia atas manusia dan akan kembali melakukan tuntutan terhadap rancangan kontradiktif UU Omnibus Law tersebut setelah kondisi kembali kondusif.

Kontributor:

Budi
Sekretaris Cabang Periode 2018-2020
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia
GMNI Majene

Tidak ada komentar:

Tekhnologi & Candu

Kemajuan teknologi merambak jauh lebih cepat dari yang kita sadari. ketika beberapa orang sudah banyak melakukan Inovasi dengan banyak kemaj...